PERUNDANG-UNDANGAN TENTANG
PENGELOLAAN SUMBERDAYA HUTAN DAN LINGKUNGAN
Dosen Penanggungjawab:
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si.
Oleh :
Rianggi Juliana Naibaho
181201085
HUT 3B

PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
2019
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 2009
TENTANG
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
PENDAHULUAN
Lingkungan hidup yang baik dan sehat
merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam
Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa
pembangunan ekonomi nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diselenggarakan berdasarkan prinsip
pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.Bahwa semangat otonomi
daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
telah membawa perubahan hubungan dan kewenangan antara Pemerintah dan
pemerintah daerah, termasuk di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup;.kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam
kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu
dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh
dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan.
Pemanasan global yang semakin meningkat
mengakibatkan perubahan iklim sehingga memperparah penurunan kualitas
lingkungan hidup karena itu perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup, agar lebih menjamin kepastian hukum dan memberikan
perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang
baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan terhadap keseluruhan ekosistem,
perlu dilakukan pembaruan terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup.
ISI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 2009
Pasal l
Dalam
Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang
dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan
perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan,
dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
2.
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan
terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah
terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi
perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan
hukum.
3.
Pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek
lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk
menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan,
dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
4.
Rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang selanjutnya
disingkat RPPLH adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah
lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu
tertentu.
5. Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan
hidup yang merupakan kesatuan utuh-menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam
membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.
6.
Pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara
kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
7.
Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung
perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antarkeduanya.
8.
Daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap
zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
9.
Sumber daya alam adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya
hayati dan nonhayati yang secara keseluruhan membentuk kesatuan ekosistem.
10.
Kajian lingkungan hidup strategis, yang selanjutnya disingkat KLHS, adalah
rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk
memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan
terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana,
dan/atau program.
11.
Analisis mengenai dampak lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut Amdal,
adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang
direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan
keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
12.
Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, yang
selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha
dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang
diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha
dan/atau kegiatan.
13. Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran
batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus
ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber
daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup.
14.
Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat,
energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia
sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
15.
Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup adalah ukuran batas perubahan sifat
fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang oleh
lingkungan hidup untuk dapat tetap melestarikan fungsinya.
16.
Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan
langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati
lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
17. Kerusakan lingkungan hidup adalah
perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia,
dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan
lingkungan hidup.
18.
Konservasi sumber daya alam adalah pengelolaan sumber daya alam untuk menjamin
pemanfaatannya secara bijaksana serta kesinambungan ketersediaannya dengan
tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya.
19.
Perubahan iklim adalah berubahnya iklim yang diakibatkan langsung atau tidak
langsung oleh aktivitas manusia sehingga menyebabkan perubahan komposisi
atmosfir secara global dan selain itu juga berupa perubahan variabilitas iklim
alamiah yang teramati pada kurun waktu yang dapat dibandingkan.
20.
Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.
21.
Bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi,
dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik
secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak
lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta
kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
22.
Limbah bahan berbahaya dan beracun, yang selanjutnya disebut Limbah B3, adalah
sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
23.
Pengelolaan limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan,
pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan.
24.
Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan
limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu
dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.
25.
Sengketa lingkungan hidup adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang
timbul dari kegiatan yang berpotensi dan/atau telah berdampak pada lingkungan
hidup.
26.
Dampak lingkungan hidup adalah pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang
diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan.
27.
Organisasi lingkungan hidup adalah kelompok orang yang terorganisasi dan
terbentuk atas kehendak sendiri yang tujuan dan kegiatannya berkaitan dengan
lingkungan hidup.
28.
Audit lingkungan hidup adalah evaluasi yang dilakukan untuk menilai ketaatan
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap persyaratan hukum dan
kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah.
29.
Ekoregion adalah wilayah geografis yang memiliki kesamaan ciri iklim, tanah,
air, flora, dan fauna asli, serta pola interaksi manusia dengan alam yang
menggambarkan integritas sistem alam dan lingkungan hidup.
30. Kearifan lokal adalah nilai-nilai luhur
yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat untuk antara lain melindungi dan
mengelola lingkungan hidup secara lestari.
31. Masyarakat hukum adat adalah kelompok
masyarakat yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu
karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan
lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi,
politik, sosial, dan hukum.
32.
Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan
hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
33. Instrumen ekonomi lingkungan hidup adalah
seperangkat kebijakan ekonomi untuk mendorong Pemerintah, pemerintah daerah,
atau setiap orang ke arah pelestarian fungsi lingkungan hidup.
34.
Ancaman serius adalah ancaman yang berdampak luas terhadap lingkungan hidup dan
menimbulkan keresahan masyarakat.
35.
Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan
usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha
dan/atau kegiatan.
36. Izin usaha dan/atau kegiatan adalah izin
yang diterbitkan oleh instansi teknis untuk melakukan usaha dan/atau kegiatan.
37. Pemerintah pusat, yang selanjutnya disebut
Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
38.
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah
sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
39.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 2
Perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan asas:
a.
tanggung jawab negara
b.
kelestarian dan keberlanjutan
c.
keserasian dan keseimbangan
d.
keterpaduan
e.
manfaat
f. kehati-hatian
g.
keadilan
h. ekoregion
i.
keanekaragaman hayati
j.
pencemar membayar
k.
partisipatif
l. kearifan lokal
m.
tata kelola pemerintahan yang baik dan
n.
otonomi daerah.
Pasal 3
Perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup bertujuan:
a.
melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau
kerusakan lingkungan hidup
b.
menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia
c.
menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem
d.
menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup
e.
mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup
f.
menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan
g.
menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian
dari hak asasi manusia
h.
mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana;
i. mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan
j. mengantisipasi isu lingkungan global
Pasal 4
Perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup meliputi:
a.
perencanaan
b.
pemanfaatan
c. pengendalian
d.
pemeliharaan
e. pengawasan dan
f. penegakan hukum.
Pasal 5
Perencanaan
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan melalui tahapan:
a.
inventarisasi lingkungan hidup
b. penetapan wilayah ekoregion
dan c. penyusunan RPPLH.
Pasal 6
(1)
Inventarisasi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a
terdiri atas inventarisasi lingkungan hidup:
a. tingkat nasional
b. tingkat pulau/kepulauan
dan c. tingkat wilayah ekoregion.
(2)
Inventarisasi lingkungan hidup dilaksanakan untuk memperoleh data dan informasi
mengenai sumber daya alam yang meliputi:
a.
potensi dan ketersediaan
b. jenis yang dimanfaatkan
c. bentuk penguasaan; d. pengetahuan pengelolaan
e. bentuk kerusakan
f. konflik dan penyebab konflik yang timbul
akibat pengelolaan.
Pasal 7
(1)
Inventarisasi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)
huruf a dan huruf b menjadi dasar dalam penetapan wilayah ekoregion dan
dilaksanakan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan instansi terkait.
(2)
Penetapan wilayah ekoregion sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
dengan mempertimbangkan kesamaan:
a.
karakteristik bentang alam
b. daerah aliran sungai
c. iklim
d. flora dan fauna
e. sosial budaya
f. ekonomi
g. kelembagaan masyarakat
h.
hasil inventarisasi lingkungan hidup.
Pasal 8
Inventarisasi
lingkungan hidup di tingkat wilayah ekoregion sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 ayat (1) huruf c dilakukan untuk menentukan daya dukung dan daya tampung
serta cadangan sumber daya alam.
Pasal 9
(1)
RPPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c terdiri atas: a. RPPLH
nasional; b. RPPLH provinsi; dan c. RPPLH kabupaten/kota.
(2)
RPPLH nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun berdasarkan
inventarisasi nasional.
(3)
RPPLH provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun berdasarkan:
a. RPPLH nasional
b. inventarisasi tingkat pulau/kepulauan
c. inventarisasi tingkat ekoregion.
(4) RPPLH kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c disusun berdasarkan:
a.
RPPLH provinsi
b.
inventarisasi tingkat pulau/kepulauan
c.
inventarisasi tingkat ekoregion
.Pasal 10
(1)RPPLH
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disusun oleh Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Penyusunan RPPLH sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memperhatikan:
a.
keragaman karakter dan fungsi ekologis; b. sebaran penduduk; c. sebaran potensi
sumber daya alam
d.
kearifan lokal
e. aspirasi masyarakat
f. perubahan iklim.
(3)
RPPLH diatur dengan:
a.
peraturan pemerintah untuk RPPLH nasional
b.
peraturan daerah provinsi untuk RPPLH provinsi
c.
peraturan daerah kabupaten/kota untuk RPPLH kabupaten/kota.
(4)
RPPLH memuat rencana tentang:
a.
pemanfaatan dan/atau pencadangan sumber daya alam
b. pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau
fungsi lingkungan hidup
c.
pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam
d.
adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim.
(5) RPPLH menjadi dasar penyusunan dan dimuat
dalam rencana pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka
menengah.
KESIMPULAN
Undang undang yang
menyangkut tentang Pengelolaan tentang Sumberdaya Hutan dan Lingkungan sangatlah
banyak, salah satunya UU No 32 tahun 2009 yang membahas tentang hutan, dan
jumlah pasal nya juga samapai kepada pasal 127. Jadi dalam UU ini sudah tertera
dengan jelas semuanya.
REFERENSI
Undang Undang Republik Indonesia No 32 Tahun 2009.
Goid
ReplyDeleteSangat bermanfaat
ReplyDeleteSangat bermanfaat
ReplyDeleteMantappp
ReplyDeleteNice creators
ReplyDeleteMancap
ReplyDeleteGreat 👍
ReplyDeleteI like it
ReplyDeleteMakasih infonya best
ReplyDelete